KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD

KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
Dia mengatakan, dalam kasus Medan ini, langkah KPU Pusat sudah cukup, karena sudah memberikan bimbingan dan supervisi yang jelas. Dengan demikian, ketika KPU Medan masih ngotot untuk tidak mengakomodir pasangan Rudolf-Afif, maka jika nantinya ada masalah, KPU Pusat tidak bisa dipersalahkan.

Sebelumnyam, anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasi. Dikatakan, surat hasil pleno KPU Pusat yang sudah dikirim ke KPU Medan merupakan keputusan final yang tidak perlu lagi dikonsultasikan. KPU Medan mestinya langsung saja menjalankan isi surat hasil pleno KPU Pusat itu, yang menyatakan pasangan Rudolf Pardede-Afifudin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Medan.

”Sudah tak perlu lagi konsultasi-konsultasi. Apa lagi yang mau dibicarakan. Surat hasil pleno itu sudah tegas, tinggal eksekusi saja,” ujar Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/5).

Andi menjelaskan, KPU Medan mestinya langsung saja mengeksekusi hasil pleno KPU Pusat. Caranya, tahapan Pilkada ditunda dulu, meski surat suara sebagian sudah dicetak dan didistribusikan. KPU Medan, lanjutnya, bisa menunda tahapan Pilkada, dengan alasan ada ’gangguan lainnya’. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tahapan Pilkada ditunda bila pasangan calon hanya satu, ada bencana, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sudah cukup alasan bagi KPU Medan untuk menunda tahapan pilkada, sekaligus untuk mengakomodir pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afiffudin.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News