KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang

KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, hasil Pemilukada Semarang 18 April lalu sarat dengan masalah. Dalam sidang perdana di gedung MK, Rabu (5/5), pasangan H Mafhudz Ali-Anis Nugroho Widharto didampingi kuasa hukumnya menyatakan, ada beberapa hal yang menurut mereka menjadi pokok permasalahan.

Masalah-masalah dimaksud antara lain yakni persoalan laporan dana kampanye yang tidak diumumkan oleh KPU Semarang, juga tak diverifikasinya calon perseorangan oleh KPU Semarang, dugaan money politics, hingga kesalahan pencantuman identitas agama pasangan peserta Pemilukada Semarang. Dalam konteks politik uang, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa tindakan itu ditengarai dilakukan secara massif dan sistematis oleh dua pasangan calon peserta, yakni pasangan Drs H Soemarmo HS-Hendrar Prihadi, serta pasangan Bambang Raya Saputra-Kristanto. Mahfudz-Anis juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut ke Majelis Hakim MK.

Pasangan Bambang-Kristanto sendiri juga ikut menggugat KPU Semarang. Pasangan tersebut menggugat dikarenakan KPU Semarang dinilai telah merubah identitas agama Kristanto. Disebutkan bahwa, dalam profil pengenalan yang dibuat oleh KPU Semarang dan ditempelkan di tempat umum serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kristanto yang beragama Katolik justru ditulis memeluk agama Islam.

"Ini melanggar hak individu," keluh Kristanto usai persidangan. Menurutnya, KPU telah sewenang-wenang melanggar hak dan tidak menghormati kebebasan orang lain, sebagaimana termaktub dalam pasal 28J UUD 1945. Di samping itu, adanya kesalahan yang dibuat KPUD, dipandang mempengaruhi strategi pasangan Bambang-Kristianto dan membuat pasangan yang diusung Partai Golkar dan koalisi partai non-parlemen itu jadi banyak kehilangan suara.

JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News