KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Rabu, 05 Mei 2010 – 21:03 WIB
KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukum. Lantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen