KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!

KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!
KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!
JAKARTA -- Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasi. Dikatakan, surat hasil pleno KPU Pusat yang sudah dikirim ke KPU Medan merupakan keputusan final yang tidak perlu lagi dikonsultasikan. KPU Medan mestinya langsung saja menjalankan isi surat hasil pelno KPU Pusat itu, yang menyatakan pasangan Rudolf Pardede-Afifudin memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota Medan.

"Sudah tak perlu lagi konsultasi-konsultasi. Apa lagi yang mau dibicarakan. Surat hasil pleno itu sudah tegas, tinggal eksekusi saja," ujar Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/5). Andi mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas datangnya 4 anggota KPU Medan ke Jakarta, yang bermaksud menemui anggota KPU Pusat.

Andi mengaku, seharian kemarin tidak ada tamu dari KPU Medan. Dia juga membantah informasi yang berkembang bahwa anggota KPU Pusat tidak sudi menerima kedatangan KPU Medan. "Memang nggak ada datang kok. Kalau datang ya saya temui," ujar Andi. Namun ditegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu dikonsultasikan dengan KPU Pusat. Berdasarkan penelusuran JPNN yang seharian kemarin memantau di KPU Pusat, memang tidak ada anggota KPU Medan yang datang. Petugas resepsionis yang ada di dua meja terpisah, yakni di pintu depan dan pintu dalam, juga menyatakan tidak ada tamu dari KPU Medan. Dalam buku tamu yang diperlihatkan ke JPNN, juga tidak ada nama-nama anggota KPU Medan.

Andi menjelaskan, KPU Medan mestinya langsung saja mengeksekusi hasil pelno KPU Pusat. Caranya, tahapan pilkada ditunda dulu, meski surat suara sebagian sudah dicetak dan didistribusikan. KPU Medan, lanjutnya, bisa menunda tahapan pilkada, dengan alasan ada "gangguan lainnya". Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tahapan pilkada ditunda bila pasangan calon hanya satu, ada bencana, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya.

JAKARTA -- Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasi. Dikatakan, surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News