KPU Memastikan Debat Capres-Cawapres Tetap Digelar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan kampanye dengan metode debat calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 tetap digelar.
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Hasyim, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali.
Dia memerinci dalam lima kali debat itu, para capres akan berdebat tiga kali, dan cawapres dua kali.
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan bahwa KPU masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 tersebut.
Dia mengatakan setelah penetapana pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," pungkas Hasyim Asy'ari. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPU memastikan kampanye dengan metode debat capres - cawapres tetap digelar di Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Maraton Pilpres
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya