KPU Menjamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19
Selasa, 08 Desember 2020 – 06:58 WIB
Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.
Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19.
KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya.
Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apa pun tetap dilindungi hak pilihnya,” kata Widodo.
Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara.(*/jpnn)
Pasien Covid-19 tidak perlu khawatir, petugas pemilihan yang akan melayani Anda untuk menggunakan hak pilih di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate