KPU Minsel Bantah Tudingan Suap
Kamis, 04 November 2010 – 18:09 WIB
JAKARTA - KPU Minahasa Selatan (Minsel) lewat kuasa hukumnya Dance Kaligis, membantah tudingan suap dan politik uang dalam pemilihan bupati putaran kedua. Demikian juga tudingan pemohon (pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene, Red) bahwa proses pilkada cacat formil karena tidak berfungsinya tugas Panwaslu kabupaten, kecamatan dan PPL.
"Tidak benar itu. Semuanya fitnah, dan tidak didukung fakta yang jelas," tegas Dance, dalam sidang sengketa Pilkada Minsel, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11).
Dance pun menyoroti sikap pemohon, yang menurut pihaknya tidak pernah mengajukan keberatan saat rekapitulasi dari TPS hingga KPU. "Harusnya kalau ada indikasi kecurangan, dilaporkan dan diprotes. Bukan nanti setelah lewat waktu baru diprotes," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, yang diduga menerima uang suap dari pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), sehingga bisa membeli mobil Avanza seharga Rp 164 juta dan tiga kapling tanah (senilai) Rp 150 juta, membantah tudingan tersebut. Dia pun meminta agar pihak pemohon melakukan klarifikasi dan membuktikan kalau suap itu ada.
JAKARTA - KPU Minahasa Selatan (Minsel) lewat kuasa hukumnya Dance Kaligis, membantah tudingan suap dan politik uang dalam pemilihan bupati putaran
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar