KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 – 18:17 WIB
Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres