KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT

KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak semua tudingan penggugat yang menyebut terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak benar Termohon (KPU Nduga) melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap. Fakta yang benar adalah KPU Nduga menerima daftar pemilih sementara dari pemkab Nduga pada 10 agustus dengan jumlah pemilih 53.701 orang yang tersebar di delapan distrik," kata  Kuasa hukum KPUD Nduga, Budi Setyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Budi pun menyatakan tidak benar dalil pemohon yang menyatkaan tidak dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS dan hanya dilakukan di tingkat distrik.

"Faktanya KPPS-KPPS membuat rekapitulasi di tingkat TPS dengan menggunakan lampiran model C2-KWK.KPU, ukuran kecil. Dan tidak benar jika pemohon menyatakan tidak ada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat PPS dan PPD, hal itu akan dibuktikan di persidangan," tukas Budi.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News