KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Selasa, 28 Februari 2017 – 07:39 WIB
Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik, karena peraturannya sudah jelas.
Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).
Roda pemerintahan akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok.
Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengalaman,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas