KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB
"Pemohon harus membuktikan mengenai keterlibatan pihak terkait atau membuktikan bagaimana pihak terkait mengendalikan termohon dalam melakukan verifikasi," pintanya.
Sementara pihak terkait juga membantah dalil bahwa pihak terkait melakukan mobilisasi terhadap PNS. Libert menuding balik justru pemohonlah yang mempergunakan beberapa orang bupati untuk melakukan kampanye tanpa izin.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua. Para pemohon mempermasalahakan mengenai penambahan DPT, penyalahgunaan sistem noken, penggelembungan suara untuk memenangkan nomer urut pasangan 3 yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, serta tidak lolosnya Pemohon Perkara No. 17/PHPU.D-XI/2013 menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Papua. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru