KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar

KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
"Hal tersebut karena masyarakat adat yang satu dan lainnya memiliki cara pemilihan dalam pemilukada menggunakan sistem noken. Juknis KPU hanya membantu masyarakat Papua terutama dalam menggunakan sistem noken," papar Budi.

Sedangkan terkait pemohon perkara No.17/PHPU.D-XI/2013, Barnabas Suebu dan John, KPU Provinsi Papua tidak meloloskan keduanya sebagai pasangan calon, dikarenakan tidak mencukupi dukungan suara dari parpol yang mendukungnya.

"Pemohon hanya memiliki suara 3 kursi atau setara dengan 5,6 persen. Yang seharusnya dukungan paling sedikit 15 persen," jelas kuasa hukum termohon.

Sedangkan pihak terkait mengungkapkan permohonan pemohon kabur, karena pemohon meminta untuk membatalkan Berita Acara Penghitungan (BAP) yang bukan merupakan kewenangan dari MK. Selain itu, Libert Kristo Iso selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan terhadap pemungutan suara secara noken, sesuai dengan Pemilukada yang jujur dan adil.

JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News