KPU Perkirakan Pilpres 9 Juli

KPU Perkirakan Pilpres 9 Juli
KPU Perkirakan Pilpres 9 Juli
Sedangkan mesti menunggu hasil keputusan MK atas sengketa gugatan hasil pemilu, maka KPU harus menunggu 41 hari lagi. "Kalau menunggu putusan MK berarti menunggu 41 hari. Berarti (pelaksanaan Pilpres) sekitar tanggal 27 atau 28 Juli," tandasnya.

Hanya saja yang masih terkendala justru pelaksanaan Pilpres Putaran kedua. Jika tahapan dan pelaksanaan Pilpres putaran pertama berjalan normal, urai Hafiz, maka bisa saja Pilpres putaran kedua digelar pada 9 September.

Hafiz menambahkan, pada 6 Oktober tahun ini KPU sudah harus menetapkan hasil Pilpres. Karenanya Pilpres putaran kedua tak bisa digelar melewati bulan September. "Tanggal 6 Oktober harus sudah ada penetapan presiden terpilih. Jadi tidak bisa tidak putaran kedua digelar awal hingga pertengahan September. Kalau normal, sekitar 9 September juga paling lama pertengahan bulan. Kendalanya ya pasti karena berbarengan dengan puasa dan hari raya," sebut Hafiz.

Namun demikian Hafiz juga mengakui adanya beragam kendala seperti pengadaan logistik untuk pilpres putaran kedua serta kemungkinan parpol menarik pasangan capresnya pada pilpres putaran pertama dan menggantinya dengan calon lain. "Kalau ada parpol yang menarik calonnya, maka akan ada pengganti dan itu tentunya perlu verifikasi lagi. Sudah pasti akan mengganggu jadwal lagi," keluhnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang masih kebingungan dalam menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran pertama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News