KPU Persoalkan Desk Pemilu
Minta pemerintah Hanya Bantu Distribusi Logistik Saja
Jumat, 14 November 2008 – 09:11 WIB

KPU Persoalkan Desk Pemilu
Bahkan, karena terbatasnya anggaran, ada sejumlah pos pelaksanaan pemilu yang tidak dapat dipenuhi KPU. Misalnya, tegas Nurpati, anggaran untuk fasilitas kantor dan sejumlah sekretariat bagi petugas di level panitia pemilih kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) belum ada.
Baca Juga:
''Itu sebabnya, KPU membutuhkan bantuan pemerintah agar mampu menganggarkan dana bagi pos yang belum terakomodasi itu,'' tambahnya.
Sesuai dengan pasal 121 UU Penyelenggara Pemilu No 22/2007, KPU diberi akses untuk bekerja sama meminta bantuan fasilitas terkait dengan pelaksanaan pemilu kepada pemerintah, termasuk juga pemda. ''Permintaan bantuan tersebut sudah kami sampaikan berbulan-bulan lalu melalui Depdagri,'' ungkap Nurpati.
Menurut Nurpati, KPU amat khawatir akan minimnya anggaran itu. Kalau tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah, tentu proses pemilu sangat terpengaruh. Bisa jadi, akan ada pemungutan suara di hari yang tidak seragam karena keterlambatan logistik,'' jelasnya.
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana membentuk desk pemilu. Namun, sebelum lembaga ini terwujud, bakal keberadaannya sudah dipertanyakan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026