KPU: Pilpres Tetap Berpeluang Dua Putaran

KPU: Pilpres Tetap Berpeluang Dua Putaran
KPU: Pilpres Tetap Berpeluang Dua Putaran

jpnn.com - JAKARTA – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar hingga Selasa (24/6) dini hari, masih memutuskan penetapan pemenang pemilihan presiden tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008.

Dengan keputusan ini maka kemungkinan pilpres 2014 berlangsung dua putaran tetap terbuka lebar, meski hanya diikuti dua pasangan calon presiden.

“Kita memutuskan sampai dengan hari ini di Peraturan KPU (Nomor 21 tahun 2014) kita tetap mengacu pada ketentuan UU 42/2008. Apabila ada putusan MK yang berbeda dengan ketentuan UU, maka kita akan mematuhi keputusan MK. Tapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada dalam PKPU kita,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman.

Menurut Arief, sebenarnya dalam PKPU Nomor 21 tahun 2014, sebelumnya telah merinci syarat penetapan pemenang pilpres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008.

Di sana disebutkan bahwa pasangan calon harus meraih suara 50 persen plus satu, dan harus memenuhi 20 persen di setiap provinsi sekurang-kurangnya di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Namun karena ada beberapa kalimat dalam PKPU tersebut yang memicu pandangan ada sesuatu yang kurang tegas, KPU berpandangan perlu memertegas beberapa hal.

“Paling lambat 1 Juli kami sudah memutuskan (revisi PKPU Nomor 21 tahun 2014). Kita akan memberi penjelasan lebih detail terkait sistem ini. Jadi walaupun sebetulnya dalam PKPU kita sudah jelas bahwa kita mengikuti UU, tapi kita akan memberikan tafsir lebih jelas lagi. Bahwa itu (aturan penetapan) ikuti ketentuan. Jadi hanya memerjelas saja,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan pilpres akan berlangsung dua putaran meski pesertanya hanya dua pasangan, Arief menyatakan terbuka lebar jika syarat yang ditetapkan tidak terpenuhi.

JAKARTA – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar hingga Selasa (24/6) dini hari, masih memutuskan penetapan pemenang pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News