KPU Sambut Baik Putusan MK

KPU Sambut Baik Putusan MK
KPU Sambut Baik Putusan MK
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keptusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi parpol untuk mendudukkan wakilnya di DPR. Setidaknya putusan itu tidak menambah beban kerja KPU, dan penyesuain administrasi maupun regulasi andai saja permohonan tersebut ditolak.

"Artinya, karena ditolak, itu berarti berlaku sebagaimana UU-nya. Tidak ada perubahan apa-apa, berarti KPU sebagai pelaksanan UU harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan ambang batas 2,5 persen bagi parpol," tegas Ketua KPU Hafiz Anshary usai salat Jumat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, 13 Februari.

Hafiz menegaskan semua pihak harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan MK tersebut. "Karena tidak berubah, parpol peserta pemilu tidak akan kami sertakan dalam perhitungan pembagian kursi kalau belum memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara yang dia peroleh," tambahnya. Permohonan uji materi terkait PT yang tertuang dalam pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan oleh sebelas gabungan parpol. Mereka adalah Hanura, PDP. Partai Patriot,  Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), serta Partai Merdeka. (ysd)

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keptusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News