KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya

KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya
Ilustrasi - Anggota Arief Budiman. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024, banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan."

"Ini tidak efektif, potensial menimbulkan masalah dan penyelenggara pasti kelelahan. Ini beban berat," katanya.

Arief mengemukakan sampai sekarang jadwal pemungutan suara belum ditetapkan.

KPU mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak pada 27 November 2024 berdasarkan UU Nomor 10/2016.

"Kalau dilaksanakan (pemilu) 21 Februari 2024, ada jarak tiga bulan pendaftaran calon, tetapi kalau 15 mei 2024 bisa melampaui masa jabatan kepala daerah," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 15 Mei 2024, dan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Setidaknya ada lima tahapan antara pemilu dan pilkada saling beririsan pada tahun 2024.

Persoalan lain juga muncul jika dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

KPU sanggup melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usul pemerintah, cuma ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News