KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya

"Kalau pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024, banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan."
"Ini tidak efektif, potensial menimbulkan masalah dan penyelenggara pasti kelelahan. Ini beban berat," katanya.
Arief mengemukakan sampai sekarang jadwal pemungutan suara belum ditetapkan.
KPU mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak pada 27 November 2024 berdasarkan UU Nomor 10/2016.
"Kalau dilaksanakan (pemilu) 21 Februari 2024, ada jarak tiga bulan pendaftaran calon, tetapi kalau 15 mei 2024 bisa melampaui masa jabatan kepala daerah," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 15 Mei 2024, dan pilkada serentak pada 27 November 2024.
Setidaknya ada lima tahapan antara pemilu dan pilkada saling beririsan pada tahun 2024.
Persoalan lain juga muncul jika dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
KPU sanggup melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usul pemerintah, cuma ada syaratnya.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP