KPU Serahkan Santunan untuk Keluarga KPPS Wafat

KPU Serahkan Santunan untuk Keluarga KPPS Wafat
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019, Jumat (3/5) ini. KPU menyerahkan santunan secara simbolis ke beberapa ahli waris petugas KPPS di Jakarta Barat, dan Banten.

"Kami memberikan rasa belasungkawa kami kepada para KPPS yang telah mendahului kami, telah wafat. Ini serentak kami lakukan di empat titik," Komisioner KPU, Evi Novida Ginting kepada wartawan.

KPU, kata Evi, akan mengupayakan penyaluran bantuan sampai ke semua ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Nantinya penyaluran santunan akan dilaksanakan oleh KPU tingkat provinsi.

"Nanti untuk berlanjut untuk yang lainnya juga, kami lakukan hal yang sama, tetapi tidak kami langsung. Kami berikan kepada KPU provinsi untuk melakukannya," ucap dia.

Data KPU per Kamis (2/5) pukul 20.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 412 orang. Sesuai arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

"Jadi, yang meninggal 36 juta, kalau yang sakit itu dari 8 juta sampai berkisar 30,8 juta, kami siapkan tergantung sakitnya apa," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News