KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP

KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP
Dokumentasi - Anggota KPU August Mellaz. Foto: Ricardo/JPNN.com

Yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten.

Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

Proses rekapitulasi nasional dihadiri para saksi dari peserta pemilu, termasuk juga pemantau dan juga siaran melalui YouTube, sehingga semua orang juga bisa memantau langsung.

KPU juga dikejar deadline untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang maksimal jatuh pada Rabu (20/3).

Proses rekapitulasi kini menyisakan 13 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung.

"Jadi, saya kira, kalau misalnya itu ada menjadi pertimbangan oleh Komisi II, ya tentu bagian yang objektif," katanya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

KPU siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News