KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP

KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP
Dokumentasi - Anggota KPU August Mellaz. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPU siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News