KPU Siap Gelar Pilpres Ulang

KPU Siap Gelar Pilpres Ulang
KPU Siap Gelar Pilpres Ulang
JAKARTA - Kalau tidak ada perubahan jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa suara pilpres pada Rabu (12/8) besok. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim MK terhadap gugatan yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto itu. Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario menghadapi putusan MK.

Kalau pun MK memutuskan agar pelaksanaan pilpres diulang, Andi menyatakan, KPU siap melaksanakannya. Dia menjelaskan, hanya ada dua kemungkinan keputusan apa yang akan dikeluarkan MK. Yakni menolak gugatan para pemohon, atau menerimanya. Kalau gugatan itu diterima, kemungkinan MK memerintahkan pemilu ulang atau penghitungan suara ulang. KPU sudah punya pengalaman melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang, misalnya pemilu legislatif ulang di Nias, Sumatera Utara, termasuk pada pilkada di sejumlah daerah.

"Jadi, kita ini sudah pengalaman melakukan pemungutan suara ulang. Melakukan penghitungan ulang juga sudah pernah. Apa pun keputusan MK, KPU akan langsung menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti (keputusan MK itu, red). Prinsipnya, KPU menghormati dan menghargai apa pun putusan MK, "ujar Andi Nurpati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8). Bila ternyata keputusan MK menolak gugatan pemohon, maka KPU akan segera mengumumkan pemenang pilpres 2009.

Sebelumnya, Senin (10/8), Megawati menyatakan keyakinannya bahwa nantinya MK akan mengabulkan gugatannya. Dia menilai, data-data, bukti, serta saksi-saksi yang diajukan di persidangan MK oleh tim kuasa hukum PDI Perjuangan dan Partai Gerindra sudah cukup sebagai bahan pertimbangan majelis hakim MK. Mega  optimis MK akan memutuskan pilpres diulang.

JAKARTA - Kalau tidak ada perubahan jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa suara pilpres pada Rabu (12/8) besok. Pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News