KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril

KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril
KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril
Ia berpandangan, gugatan terkait SK KPU tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Namun menurutnya sengketa tersebut terkait tata usaha negara biasa.

Karenanya SK tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.

"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.

Dipastikan jika langkah ini benar dilakukan, maka beban KPU akan bertambah besar. Karena sebagaimana diketahui, 17 partai politik yang tidak lolos jadi peserta Pemilu, telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini proses sidang ajudikasinya tengah berlangsung. Salah satunya gugatan yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Yusril menjabat sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan rencana Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra  yang akan memerkarakan Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News