KPU Siap Ubah Jadwal Pilkada jika...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya siap mengubah jadwal pelaksanaan pemunguatan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017.
Namun perubahan baru akan dilakukan kalau ditemukan penyusunan PKPU yang dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sepanjang kami cermati, sejak awal bahwa jadwal sudah kami susun semata-mata berdasarkan UU. Kalau DPR menunjukkan bahwa ada hal yang bertentangan dengan undang-undang, ya tentu bisa kami ubah. Tapi sejauh ini kami belum lihat ada peraturan yang bertentangan dengan UU, itu saja," ujar Juri.
Selain itu, Juri juga mengingatkan, pilkada saat ini sudah memasuki tahap persiapan untuk verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Sehingga perubahan aturan sebagai pedoman pelaksanaan, tidak memungkinkan untuk dilakukan.
"Kami sudah menyelesaikan tahap sinkronisasi data dukungan, karena dalam undang-undang itu data dukungan calon perseorangan mensyaratkan nama-nama yang ada dalam dukungan dan KTP-nya itu adalah terdaftar dalam daftar pemilih atau DP4. Maka kami lakukan sinkronisasi," ujar Juri.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya siap mengubah jadwal pelaksanaan pemunguatan suara pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan