KPU Siapkan Revisi Anggaran untuk Santunan Petugas KPPS

KPU Siapkan Revisi Anggaran untuk Santunan Petugas KPPS
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapat alokasi anggaran tambahan untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.

Catatan KPU, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 meninggal dan 2.151 menderita sakit.

"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).

Menurut Arif, KPU bakal melakukan kajian ulang terhadap anggaran yang dimiliki. Instansi yang dipimpin Arief Budiman itu perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membayar santunan.

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ujar

Besaran santunan bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah tertuang dalam surat Menteri Keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.

Dalam surat itu pula, Kemenkeu meminta KPU melakukan optimalisasi anggaran. Menurut Arif, optimalisasi yang dimaksud yakni menggeser sisa anggaran, untuk digunakan sebagai dana santunan.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," ungkap dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membayar santunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News