Petugas KPPS Meninggal: Kemenkeu SudahTetapkan Besaran Santunan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan besaran santunan untuk ahli waris petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.
Data terbaru KPU, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 diantaranya meninggal dan 2.151 menderita sakit.
Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.
"Sudah diputuskan. Surat dari Menkeu baru kami terima," kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4) ini.
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
"Meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," ucap Arif.
Seperti tertuang dalam surat, penerima santunan ialah petugas yang mengalami musibah sejak Januari 2019. Sementara itu, berbagai syarat penerima santunan akan diatur dengan juknis.
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dukung Tim e-Sport Indonesia Berlaga di Kejuaran Dunia
- Mantan Suami Meninggal, Nita Thalia Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Telegram Baru Kapolri, Panglima TNI Keluarkan Perintah, Covid-19 Menjadi-jadi
- Taqy Malik Ungkap Keinginan Mendiang Syekh Ali Jaber, MasyaAllah...
- Catatan Terbaru Pusdalops BNPB: Sebegini Jumlah Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa di Sulbar
- Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Berduka