KPU Simalungun Diminta Segera Persiapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara

KPU Simalungun Diminta Segera Persiapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ilustrasi kotak suara/ dok JPNN

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi ‎pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun. 

Sesuai tata aturan, MA nantinya akan mengirimkan salinan putusan ke PTTUN Medan. Untuk selanjutnya menginformasikan pada pihak-pihak terkait, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk KPU Simalungun. Selanjutnya KPU Simalungun menginformasikan ke KPU Pusat, agar dapat mengambil sikap guna memberi petunjuk ke KPU Simalungun.(gir/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, salinan surat keputusan kasasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News