KPU Simalungun Diminta Segera Persiapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Selasa, 26 Januari 2016 – 06:44 WIB
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun.
Baca Juga:
Sesuai tata aturan, MA nantinya akan mengirimkan salinan putusan ke PTTUN Medan. Untuk selanjutnya menginformasikan pada pihak-pihak terkait, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk KPU Simalungun. Selanjutnya KPU Simalungun menginformasikan ke KPU Pusat, agar dapat mengambil sikap guna memberi petunjuk ke KPU Simalungun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, salinan surat keputusan kasasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel