KPU tak Akan Coret Calon Berijazah S1 Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015.
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.
“Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kami ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (30/7).
Menurut Husni, jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, tetap sah sebagai kandidat. Karena persyaratan umum bakal calon kada minimal ijazah SMA.
Namun begitu, hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi tetap berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik dalam administrasi pilkada.
“Jadi jika pemalsuan ijazah berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah, maka bakal calon akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Husni mengatakan pelibatan Kemenristek Dikti merupakan upaya KPU meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan memastikan bakal calon memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk melakukan verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026