Wahai Pemilih, Inilah Mantan Terpidana Korupsi yang Ngotot Nyalon Lagi

Wahai Pemilih, Inilah Mantan Terpidana Korupsi yang Ngotot Nyalon Lagi
Mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS di KPK, Selasa (24/4). Soemarmo adalah tahanan KPK setelah menjadi tersangka suap ke DPRD Kota Semarang. Foto : Arundono W/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD prihatin dengan maraknya mantan koruptor yang mencalonkan diri di pilkada serentak 9 Desember mendatang. Padahal para mantan napi itu, baru saja menjalani hukuman di penjara.

"Terus terang saya agak kaget dan sedih juga. Napi kasus korupsi kenapa boleh mencalonkan tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara tertentu. Dulu itu tak boleh sama sekali. Pernah juga ada batas lima tahun setelah bebas asal dipilih rakyat,"  ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (30/7).

Jika koruptor mencalonkan diri, Mahfud pesimistis akan muncul pemimpin-pemimpin yang bersih di daerah. Namun, diakui Mahfud, hal itu sudah tidak bisa dicegah lagi karena MK telah memutuskan mantan narapidana kasus pidana sudah boleh mencalonkan diri di pilkada tanpa ada syarat waktu. 

"Koruptor itu uangnya banyak sekali, partai dan rakyat dibeli semua. Tapi sekali lagi, itulah hasil putusan MK, harus dianggap benar meskipun salah secara moral," imbuh Mahfud

Adapun sejumlah terpidana perkara korupsi yang mendaftar untuk pilkada di antaranya di Semarang, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara. 

Di Semarang, Jawa Tengah, satu dari tiga pasangan calon yang mendaftar mengikuti pilkada serentak adalah pasangan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Zuber Safawi. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Soemarmo dulunya menjabat Wali Kota Semarang pada 2010-2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam APBD dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia selesai menjalani hukumannya pada September 2014.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD prihatin dengan maraknya mantan koruptor yang mencalonkan diri di pilkada serentak 9 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News