KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP
Jumat, 20 November 2015 – 05:04 WIB
Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya memberhentikan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau