KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:24 WIB

KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Sebagaimana diketahui, polemik keberatan parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3) lalu. Komisi II menganggap persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan hanya bentuk affirmative action dalam Bacaleg, tanpa harus disertai sanksi. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur