KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf

KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
JAKARTA -- Keputusan pleno KPUD Medan pada Jumat (12/3) sore yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede sebagai wako Medan, tidak dipersoalkan oleh KPU Pusat. Anggota KPU Pusat Andi Nurpati menjelaskan, masalah penetapan calon yang maju di pilkada memang menjadi kewenangan penuh KPUD. KPU Pusat sifatnya hanya memberikan bimbingan saja. Keputusan akhir tetap di tangan KPUD.

"KPU itu hanya memberikan bimbingan. Kalau yang dibimbing (KPUD Medan, red) merasa keputusannya itu yang benar, ya silakan, asalkan mereka bisa mempertanggungjawabkan keputusannya itu (mencoret pencalonan Rudolf, red)," ujar Andi Nurpati kepada JPNN, tadi malam.

Bukankah keputusan KPUD Medan itu bertentangan dengan pleno KPU Pusat pada Kamis (11/3) malam? Andi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan. Namun, katanya, keputusan itu belum final. Pleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi. "Dan sampai sekarang ini (tadi malam, red), kita belum mengeluarkan surat yang berisi hasil pleno itu. Jadi belum tepat jika dikatakan 'bertentangan'," ujar Andi.

Andi mengakui, dalam rapat pleno, KPU Pusat sebenarnya juga agak bingung tatkala ada dua surat keterangan dari pihak SMA Penabur Sukabumi, yang isinya berbeda. Ada juga surat keterangan dari Dinas Pendidikan, bahwa format surat keterangan yang digunakan memang bukan format surat keterangan pengganti ijazah. "Namun yang dipersoalkan Dinas formatnya, bukan isinya. Nah, ini yang agak membingungkan," ujar Andi.

JAKARTA -- Keputusan pleno KPUD Medan pada Jumat (12/3) sore yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede sebagai wako Medan, tidak dipersoalkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News