KPU Tangerang Dituding Tak Ikuti Rekomendasi Panwaslu

KPU Tangerang Dituding Tak Ikuti Rekomendasi Panwaslu
Sidang DKPP Pilkada Kota Tangerang. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengaku telah memberikan laporan kajian ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, terkait adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan  bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin masih melakukan aktivitas sebagai Camat Pinang meski telah mendaftar sebagai bakal pasangan calon bersama Arief R Wismansyah.

"Setelah kita klarifikasi, ambil bukti, kita menyatakan pengaduan Edi Faisal tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga status pengaduannya tidak kita tindaklanjuti," ujarnya di hadapan Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu empat komisioner KPU Kota Tangerang di Jakarta, Senin (5/8).

Sayangnya menurut Agus, KPU Kota Tangerang tidak menjalankan hasil kajian tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut tetap menelusuri surat pengaduan Faisal yang diketahui juga dilayangkan ke  KPU Kota Tangerang.

Penjelasan ini langsung dibantah Ketua KPU Tangerang Syafril Elain. "Panwaslu kalau menyatakan sesuatu harus tertulis. Nah sampai tanggal 8 Juni tidak ada pernyataan tertulis. Kami baru dapat laporan kajian Panwaslu awal Agustus kemarin. Sementara kita telah melakukan rapat pleno penentuan calon Wali Kota Tangerang," katanya.

Karena itulah menurutnya mengapa KPU tetap menelusuri laporan Faisal. Dan setelah melakukan penelusuran akhirnya menyatakan pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat. Karena selain benar masih menjalankan  aktivitas sebagai Camat, Sachrudin juga belum mengantongi surat izin berhenti sebagai PNS dari Wali Kota Tangerang.

Namun alasan harus ada surat izin dari Wali Kota menurut Kuasa Hukum pasangan Arief-Sachrudin, Otto Hasibuan, jelas sebagai bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan komisioner KPU Tangerang.

"Bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang," ujarnya.

Karena itu Otto berharap majelis sidang DKPP dapat memulihkan hak-hak kliennya untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon Wali Kota Tangerang.(gir/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Pemudik Motor Kuasai Pantura

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengaku telah memberikan laporan kajian ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News