KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak

KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak
KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Vanda Sarundajang, menyatakan bahwa penetapan jadwal Pilkada Manado pada 3 Agustus oleh KPU tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu dengan pilkada serentak, ada efisiensi waktu dan anggaran. "Di Sulut kan ada tujuh pilkada yang akan dilaksanakan. Sesuai anjuran Mendagri agar pilkada dilaksanakan serentak. Kalau Manado ingin memisahkan pilkadanya, anggarannya kan tidak sedikit," tandasnya.

Untuk diketahui sesuai surat dari KPU Nomor 283/KPU/V/2010 tertanggal 7 Mei 2010, KPU Manado diperintahkan merevisi penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Manado sesuai tahapan Pilkada Sulut. KPU juga memerintahkan KPU Sulut untuk mengambilalih proses Pilwako Manado, jika KPU Manado tak melakukan revisi tahapan.

Namun pihak KPU Manado bersikukuh tetap melaksanakan Pilwako sesuai Surat Keputusan Nomor 06/Kpts/KPU- MDO/023/2010 tertanggal 15 April tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada 2010 di Kota Manado. Dalam SK itu KPU telah menetapkan waktu pemungutan suara pada 29 September atau tidak bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pilkada serentak oleh KPU Sulut pada 3 Agustus.(Esy/jpnn)

JAKARTA - Meski tanggal pelaksanaan Pemilukada Kota Manado menjadi pertentangan, namun KPU Pusat tetap pada jadwal yang sudah dikeluarkan. Artinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News