MK Keluhkan Lemahnya Materi Gugatan
Rabu, 28 Juli 2010 – 20:35 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan materi kasus gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh Pattimura - Johan Sulaiman dan Nasir _ Arofah. Dalam gugatannya, kedua pasangan ini meminta agar MK membatalkan hasil pemilukada di Pesawaran tanpa menyertakan pasangan calon nomer urut enam, Ariesandi Dharmaputera- H Musiran.
"Saudara meminta supaya diselenggarakan pemilukada ulang dengan tidak mengikutkan pasangan Aries-Musiran. Ini atas dasar apa lalu tidak jelas,,” tanya hakim panel Ahmad Fadil Sumadi, saat mengawali sidang perdana sengketa Pemilu kada di kantor Mahkamah Konsitus.
Dalam permohonan yang dibacakan kuasa hukum Waris Basuki, pemohon meminta agar MK membatalkan dan menyatakan tak mempunyaikekuatan hukum mengikat keputusan KPU Pesawaran
270/208/KPU-PSW/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan peneteapan calon terpilih Pemilukada Pesawaran. "Sekali lagi, dasar permintaan saudara apa tidak mengikut sertakan pasangan nome 6 itu apa?,""tanya Ahmad Fadil.
Baca Juga:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyoroti konstruksi tuntutan yang diajukan pemohon, yang menyebutkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan materi kasus gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh Pattimura - Johan Sulaiman dan
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal