KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Ikuti Pilkada 2015

KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Ikuti Pilkada 2015
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis total calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang 765 pasangan.

Dengan rincian 20 pasangan untuk pemilihan gubernur yang akan digelar di 9 provinsi, 644 pasangan untuk 219 kabupaten dan 101 pasangan untuk pemilihan wali kota.

“Sampai pukul 20.40 WIB (Senin malam,red), kami telah mengumpulkan informasi dari 257 daerah yang akan menggelar pilkada. Empat daerah lagi hingga Senin malam masih menggelar rapat pleno,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Senin (24/8) malam.

Dari total pasangan calon yang memenuhi syarat untuk pemilihan gubernur, 19 pasangan merupakan calon yang didukung partai politik dan hanya satu pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.

“Untuk Kabupaten itu totalnya yang memenuhi syarat 644 pasangan. Rinciannya, 544 pasangan didukung partai politik. Sementara 100 pasangan lain dari jalur perseorangan. Untuk Kota itu 101 pasangan, terdiri dari 81 pasangan yang didukung partai politik dan 20 pasangan dari jalur perseorangan. Total memenuhi syarat 765 pasangan. Rinciannya 644 didukung partai politik dan 121 dari jalur perseorangan,” ujar Husni.

Selain jumlah tersebut, KPU juga merilis terdapat 59 pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, satu pasangan untuk pilgub, 46 untuk pilbup dan 12 untuk pilwakot.

“Untuk daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua, yakni Kabnupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan, akan dilakukan pendaftaran kembali selama tiga hari. Yaitu pada tanggal 28-30 Agustus mendatang,” ujar Husni.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis total calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News