Calon Kada yang Mundur Terancam Denda Rp 20 Miliar

Calon Kada yang Mundur Terancam Denda Rp 20 Miliar
jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bakal memberikan sanksi bagi para bakal calon kepala daerah yang mengundurkan diri dari proses pendaftaran Pilkada. Tak tanggung-tanggung, jumlanya mencapai puluhan miliar.

“Jadi setelah hari ini (calon kepala daerah di 262 daerah ditetapkan,red) calon mundur boleh saja, tapi kami kenakan sanksi. Kalau enggak salah pasangan gubernur itu Rp 20 miliar,” ujar Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay, Senin (24/8).

Sanksi akan dikenakan jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan pasangan calon diumumkan KPUD. Selain itu, denda juga hanya berlaku bagi pasangan calon kada dari jalur perseorangan.

Sanksi itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam aturan itu disebutkan, pasangan calon gubernur yang mengundurkan diri denda Rp 20 miliar. Sementara, pasangan calon bupati/wali kota dikenai denda Rp 10 miliar.

Denda itu tak berlaku bagi calon yang berasal dari partai politik. Hanya saja, sesuai Pasal 53 ayat 2 disebutkan, sanksi berupa parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan tidak bisa mengusulkan calon pengganti. (gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bakal memberikan sanksi bagi para bakal calon kepala daerah yang mengundurkan diri dari proses pendaftaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News