KPU Tolak Calon Independen
Berkas Tak Lengkap, Tetap Nekat Daftar
Kamis, 09 Februari 2012 – 09:21 WIB

KPU Tolak Calon Independen
Pasangan independen kedua yang mendaftar sekitar pukul 14.00 yakni Dedi Iriyanto (cagub) dan Atma Sanjaya (cawagub). Pasangan ini belum bisa diterima lantaran berkas yang dibawa belum dirangkap tiga. “Saya diminta untuk melengkapi dan menyusun berkas dukungan dan pendaftaran yang benar. Saya diberi waktu selambatnya hari Minggu (12/2) sudah menyerahkan seluruh berkasnya,” ungkap Dedi.
Baca Juga:
Anggota KPU DKI Jamaludin mengakui, pasangan tersebut sudah membawa berkas dukungan. Hanya saja belum lengkap dan jelas. “Memang sudah ada nama, fotokopi KTP dan tanda tangan dari pendukungnya. Sayangnya belum disusun berdasarkan per kelurahan. Masih acak-acakan. Jadi kami minta untuk diperbaiki datanya per kelurahan dan dirangkap tiga,” tukasnya.
Seperti diketahui, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi DKI oleh cagub dan cawagub independen yakni sebanyak 407.345 warga. Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk daftar nama, tanda tangan, alamat fotokopi KTP dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkas itu harus disusun per kelurahan dan dirangkap tiga. Setelah berkas diserahkan ke KPU DKI, dilakukan pemeriksaan dan mengadministrasikan dokumen tersebut. Jika sudah memenuhi syarat minimal, kemudian akan diserahkan kepada petugas KPU DKI yang ada di kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diperiksa satu per satu. (rul)
HARI pertama pembukaan pendaftaran cagub-cawagub, kemarin (8/2), KPU DKI Jakarta telah menolak berkas dua pasangan calon. Pasalnya, para pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026