KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg

KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg
KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg
JAKARTA - Untuk melakukan revisi terhadap peroleh suara dan kursi bagi para calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD, dari pemilu legislatif (pileg) terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu dulu keluarnya semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, pihaknya baru akan merevisi perolehan suara dan kursi para calon anggota legislatif dan DPD itu setelah semua keputusan MK terhadap PHPU kelar. Hal ini menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga.

"Yang jelas, langkah ini kami tempuh hanya untuk lebih praktisnya saja," kata Putu, saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (9/6).

Putu mengakui kalau pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan perkara PHPU tersebut dari MK. Jika salinan perkara PHPU itu sudah diterima, maka pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas revisi perolehan suara dan kursi bagi para calon anggota legislatif dan DPD tersebut. (sid/JPNN)

JAKARTA - Untuk melakukan revisi terhadap peroleh suara dan kursi bagi para calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD, dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News