KPU Warning Peserta Pemilu: Tidak Menyerahkan LPPDK, Paslon Terpilih Dibatalkan
Jumat, 26 April 2019 – 16:01 WIB
"Laporan akhir dana kampanye, ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," pungkas Arief. (mg10/jpnn)
KPU masih menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sampai 2 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres