KPU Warning Peserta Pemilu: Tidak Menyerahkan LPPDK, Paslon Terpilih Dibatalkan

KPU Warning Peserta Pemilu: Tidak Menyerahkan LPPDK, Paslon Terpilih Dibatalkan
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

"Laporan akhir dana kampanye, ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," pungkas Arief. (mg10/jpnn)


KPU masih menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sampai 2 Mei 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News