KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc
Minggu, 26 Maret 2017 – 08:55 WIB
Serta, Bawaslu dan Panwaslu, ditingkat Provinsi range-nya antara 5 atau 7 orang, di tingkat Kab/Kota antara 3 atau 5 orang. "Range itu dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap jumlah penduduk dan luas wilayah masing masing daerah," tandas politikus asal Riau ini. (fat/jpnn)
Wacana menjadikan KPUD dan Panwaslu tingkat kabupaten dan kota sebagai jabatan ad hoc berkembang seiring penambahan jumlah komusioner KPU dan Bawaslu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Anggota Panwaslu yang Hilang Sejak 11 Februari Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Risang Bima
- Info Terkini soal Anggota Panwaslu Hilang di Papua Tengah
- Ratusan Baliho Caleg di SU I Palembang Dicopot Panwas, Lihat
- Pungli Seleksi PPS, Anggota Panwaslu di Cianjur Ini Dipecat