KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc

KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

Serta, Bawaslu dan Panwaslu, ditingkat Provinsi range-nya antara 5 atau 7 orang, di tingkat Kab/Kota antara 3 atau 5 orang. "Range itu dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap jumlah penduduk dan luas wilayah masing masing daerah," tandas politikus asal Riau ini. (fat/jpnn)


Wacana menjadikan KPUD dan Panwaslu tingkat kabupaten dan kota sebagai jabatan ad hoc berkembang seiring penambahan jumlah komusioner KPU dan Bawaslu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News