Kran Impor Dilonggarkan, Mobil Mewah Bakal Banjiri Batam

Kran Impor Dilonggarkan, Mobil Mewah Bakal Banjiri Batam
Kran Impor Dilonggarkan, Mobil Mewah Bakal Banjiri Batam
BATAM -  Kantor Bea dan Cukai Batam meegaskan bahwa kran impor mobil ke wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) Batam telah dibuka. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha atau importir mobil, yakni pengisian form surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor (SKPKB).

Kasi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kelas IIB Batam, Iwan Agung kepada Batam Pos (grup JPNN), Selasa (14/9), menyebutkan, ada form SKPKB 01, 02 A, 02 B dan 03 yang dimaksudkan untuk klasifikasi arus keluar masuk mobil di Batam. Dirincikannya, form 01 dikhususkan untuk mobil luar negeri yang masuk ke daerah pabean ke kawasan bebas. Sedangkan form 02 A dipergunakan bagi kendaraan yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas.

Sementara form 02 B dipergunakan untuk kendaraan antar kawasan bebas misalnya dari Batam ke Bintan yang juga kawasan free trade zone (FTZ). "Form 03 berfungsi berlaku dari tempat kawasan dalam daerah pabean ke kawasan bebas. Misalnya dari Jakarta ke Batam," tandas Iwan.

Lebih lanjut ditandaskannya, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 152/PMK.04/2010 tentang tata cara pemasukan, pengeluaran kendaraan bermotor dari dan ke kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan FTZ maka semua pendaftaran fasilitas melalui form-form itu tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

BATAM -  Kantor Bea dan Cukai Batam meegaskan bahwa kran impor mobil ke wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) Batam telah dibuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News