Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan

Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
JAKARTA - Salah satu faktor penghambat utama pembangunan infrastruktur adalah pembebasan lahan. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik. Kini, drafnya sudah tuntas.

     

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebenarnya potensi pengembangan proyek infrastruktur di Indonesia sangat besar. Sayangnya, hal itu seringkali terhambat susahnya pembebasan lahan. Karena itu, pemerintah mengebut penyelesaian RUU Pengadaan Lahan. "Habis Lebaran ini drafnya selesai. Tahun ini juga kita kirim ke DPR," ujarnya di sela open house Lebaran di kompleks perumahan menteri Widya Chandra akhir pekan lalu.

Menurut Hatta, pemerintah akan mendorong DPR agar memrioritaskan pembahasan RUU Pengadaan Lahan agar segera bisa disahkan menjadi UU. Dengan begitu, proyek-proyek infrastruktur bisa segera dijalankan. "Saya yakin, jika UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik ini selesai, proyek tol dan proyek-proyek (infrastruktur lain) akan jalan," katanya.

Dia menyebut, mekanisme penggunaan lahan untuk kepentingan publik akan ditentukan dari tata ruang yang disusun Kementerian Pekerjaan Umum, pemda, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tata ruang tersebut disusun untuk pengerjaan proyek infrastruktur. "Nanti diumumkan bahwa tanah ini akan digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur, sehingga masyarakat mengetahuinya," terangnya.

JAKARTA - Salah satu faktor penghambat utama pembangunan infrastruktur adalah pembebasan lahan. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News