Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar

Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono (kiri) menunjukkan seragam PNS dan bukti-bukti dokumen palsu yang disita dari dua tersangka FD dan WU. Dengan dokumen palsu itu, keduanya lolos mengajukan kredit fiktif dengan total nilai Rp 3,495 miliar. Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

Dari investigasi inilah diketahui bahwa 22 nama yang diajukan tersebut tidak terdaftar sebagai PNS. ”Jadi saat diverifikasi SK tersebut di BKD baru terungkap bahwa semua data palsu. Baru diketahui pula dua tersangka (FD dan WU) merupakan pegawai yang sedang bermasalah di tempatnya kerjanya,” imbuhnya.

Atas kasus ini, keduanya akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (sar/jee/awa/jpnn)


SURABAYA – Lagi-lagi Polda Jatim mengungkap kasus kejahatan dengan modus kredit fiktif. Kali ini, tersangkanya adalah dua pegawai negeri sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News