Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M

Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M
Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih lima orang. Mereka adalah mantan Kepala Cabang BTN Syariah, Rahman Salama, dan mantan Kasi Ritel BTN Syariah Panakkukang, Nasir. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pimpinan dan staf PT Aditya Reski Abadi masing-masing Jusmin Dawi, Basri Esa, dan Syarifuddin.(him/fuz)

MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah  yang cukup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News