Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M
Rabu, 02 Desember 2009 – 14:12 WIB
Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih lima orang. Mereka adalah mantan Kepala Cabang BTN Syariah, Rahman Salama, dan mantan Kasi Ritel BTN Syariah Panakkukang, Nasir. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pimpinan dan staf PT Aditya Reski Abadi masing-masing Jusmin Dawi, Basri Esa, dan Syarifuddin.(him/fuz)
MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah yang cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN