Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional

Non-Performance Loan (NPL) Sudah 4,5 Persen

Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
“Krisis kadang-kadang juga menjadi ajang menciptakan keuntungan bagi pengusaha nakal. Ini persoalan klasik. Persoalan serupa juga pernah terjadi pada 1998,” kata Imam Sugema.  Dalam situasi perekonomian yang terguncang seperti sekarang, pengusaha memang berpeluang mengajukan restrukturisasi utang kepada bank.

Menurut Imam, fasilitas ini tampaknya akan dipakai lagi untuk mendapatkan pemotongan pembayaran kredit (haircut). 

Kondisi seperti ini membuat perbankan menjadi lembaga keuangan yang paling dirugikan. Paalnya, sesuai Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tertanggal 26 Desember 2001, tentang Penetapan Status dan Penyerahan Bank, NPL bank tak boleh lebih dari 5 persen.

Jika ketentuan itu dilanggar, BI akan memasukan bank yang bersangkutan sebagai bank dengan kategori pengawasan intensif. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi bank dalam status pengawasan khusus.

JAKARTA – Lampu merah mulai menyala di perbankan nasional. Kecemasan para banker sejak krisis mulai merambah kini sudah semakin nyata. Pelan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News