Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
Non-Performance Loan (NPL) Sudah 4,5 Persen
Selasa, 24 Maret 2009 – 09:46 WIB
“Krisis kadang-kadang juga menjadi ajang menciptakan keuntungan bagi pengusaha nakal. Ini persoalan klasik. Persoalan serupa juga pernah terjadi pada 1998,” kata Imam Sugema. Dalam situasi perekonomian yang terguncang seperti sekarang, pengusaha memang berpeluang mengajukan restrukturisasi utang kepada bank.
Baca Juga:
Menurut Imam, fasilitas ini tampaknya akan dipakai lagi untuk mendapatkan pemotongan pembayaran kredit (haircut).
Kondisi seperti ini membuat perbankan menjadi lembaga keuangan yang paling dirugikan. Paalnya, sesuai Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tertanggal 26 Desember 2001, tentang Penetapan Status dan Penyerahan Bank, NPL bank tak boleh lebih dari 5 persen.
Jika ketentuan itu dilanggar, BI akan memasukan bank yang bersangkutan sebagai bank dengan kategori pengawasan intensif. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi bank dalam status pengawasan khusus.
JAKARTA – Lampu merah mulai menyala di perbankan nasional. Kecemasan para banker sejak krisis mulai merambah kini sudah semakin nyata. Pelan
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik dari Menko Airlangga, CNGR Advanced Material dari China Sepakat Kerja Sama R&D dengan UGM
- Kementerian BUMN Apresiasi Kolaborasi SIG & Astra dalam Meningkatkan TKDN Sparepart Berbasis Binaan UKM
- Ada Penawaran Menarik dari Maucash di Localicious 2024
- PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik Optimistis IKN Berdampak Positif bagi Perekonomian
- BTN Syariah Raih Indonesia Best Domestic Islamic Bank
- Harga Emas Antam Hari Ini 27 Mei 2024, Naik Jadi Sebegini Per Gram