KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Rabu, 23 Februari 2011 – 17:50 WIB

KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan. Menurutnya, selama ini konsentrasi aparat kemanan hanya terfokus mengamankan di luar pengadilan, dan cenderung melupakan keamanan di ruang-ruang persidangan.
Baca Juga:
Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.
“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025