Kripto
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 20 Januari 2022 – 15:45 WIB

Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sekarang manusia berada pada fase keempat revolusi industri 4.0. Fase ini melahirkan ilmu robotika, kesadaran buatan, rekayasa genetika, dan otomatisasi mesin. Pekerjaan yang dulu dijalankan oleh manusia diambil alih oleh robot dan mesin.
Mata uang kripto adalah hasil fase revolusi 4.0 yang menjadi tantangan besar bagi peradaban manusia. Sains dan teknologi menggeser peran negara, pemerintah, dan agama. Tentu, tiga kekuatan itu akan melawan.
Negara dan pemerintah bisa melarang penggunaan kripto melalui undang-undang. Organisasi agama melawan kripto dengan mengeluarkan fatwa haram.
Sampai kapan fatwa dan undang-undang itu bisa bertahan? (*)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan dari sisi syariat Islam.
Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- Trader Baru Pintu Pro Futures Meningkat Capai 340%
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit