Kripto
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 20 Januari 2022 – 15:45 WIB
Sekarang manusia berada pada fase keempat revolusi industri 4.0. Fase ini melahirkan ilmu robotika, kesadaran buatan, rekayasa genetika, dan otomatisasi mesin. Pekerjaan yang dulu dijalankan oleh manusia diambil alih oleh robot dan mesin.
Mata uang kripto adalah hasil fase revolusi 4.0 yang menjadi tantangan besar bagi peradaban manusia. Sains dan teknologi menggeser peran negara, pemerintah, dan agama. Tentu, tiga kekuatan itu akan melawan.
Negara dan pemerintah bisa melarang penggunaan kripto melalui undang-undang. Organisasi agama melawan kripto dengan mengeluarkan fatwa haram.
Sampai kapan fatwa dan undang-undang itu bisa bertahan? (*)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan dari sisi syariat Islam.
Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada
- Harga Bitcoin Bergejolak, CEO Indodax: Kesempatan Baik untuk Buy The Dip
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Indodax Dukung Bappebti Bentuk Komisi Aset Kripto