Kripto
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya haram.
Keputusan ini menyusul keputusan serupa yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Fatwa Muhammadiyah itu diumumkan di laman resmi Rabu (19/1). Disebutkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan dari sisi syariat Islam, karena terlalu spekulatif ada kental dengan unsur perjudian atau maisir.
Mata uang kripto dianggap mengandung ketidakjelasan atau gharar, karena hanya berupa angka-angka tanpa ada aset jaminan atau underlying asset, seperti emas atau barang berharga lainnya.
Sebagai alat investasi maupun alat pembayaran mata uang kripto sama-sama tidak memenuhi syarat syariat.
Dalam pandangan Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan oleh negara melalui otoritas resmi seperti bank sentral.
Penggunaan mata uang kripto, bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Transaksi dengan mata uang kripto tidak memberi jaminan perlindungan kepada konsumen pengguna, dan karena itu sangat rawan terhadap eksploitasi dan penipuan.
Mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan dari sisi syariat Islam.
- Trader Baru Pintu Pro Futures Meningkat Capai 340%
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit