PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya
Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa haram pada kripto baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi.

Selain itu, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital ini sehingga sangat berisiko.

Kendati demikian, Mukhlis mengatakan masih ada kemungkinan perubahan pandangan seiring dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, cryptocurrency besar kemungkinan ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi. Banyak pengamat yang memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” kata alumni Universitas Al Azhar Kairo itu seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Kamis (20/1).

Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa bersifat dinamis karena merupakan respons terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa).

Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam.

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa haram dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News