PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya

Misalnya, Majelis Tarjih pernah mengeluarkan fatwa keharaman melukis dan menggambar, namun kemudian berubah jadi boleh dengan syarat tidak jadi sesembahan.
Mukhlis menerangkan bahwa Majelis Tarjih memandang polemik mata uang kripto ini dipandang dari dua sisi yakni sebagai instrumen investasi dan alat tukar.
"Bagaimana pun, kripto sebagai instrumen investasi hukumnya haram, sebab tidak ada underlying asset (aset dasar) yang mengakibatkan pergerakannya liar. Tak jarang banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyader, namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat, sehingga sifat gharar dan maisir begitu kentara di aset kripto ini," bebernya.
Namun, mata uang digital kripto harus terpenuhi beberapa syarat seperti adanya underlying asset dan kepastian hukum dari negara.
Menurut Mukhlis, jika kedua aspek ini telah terpenuhi, maka dapat meminimalisir unsur gharar dan maisir, sehingga boleh jadi akan berubah pula status hukumnya.
"Sebab, sekiranya belum ada kepastian hukum, investor tidak dapat melapor ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan bila terjadi penipuan," ucap Mukhlis.
Dia juga menegaskan untuk menjadi alat tukar, cryptocurrency harus memenuhi setidaknya dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara.
Muhklis menambahkan sepanjang adat kebiasaan masyarakat belum mengakuinya sebagai alat tukar dan instrument investasi, pun negara belum meresmikan entitasnya, status mata uang kripto akan tetap haram hukumnya.
Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa haram dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai